PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 48
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikelompokkan ke dalam Zona Lindung, yang terdiri
atas:
- Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat;
Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi; dan
Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya.
www.peraturan.go.id
2017, No.181 -49-
