PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 47
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG
(1) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
ditetapkan dengan tujuan mengoptimalkan pemanfaatan
ruang sesuai dengan peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya berdasarkan daya
dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Kedungsepur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rencana
peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya
pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin
atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan
hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua
Kawasan Lindung
