PENYIARAN
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di
antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel,
serat optik, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima oleh
masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat
penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan
atau tanpa alat bantu.
- Siaran...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,
gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan
karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima
siaran radio, televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang
bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.
- Mata Acara adalah bagian dari siaran yang berisi muatan pesan
yang disusun dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada khalayak.
- Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelenggaraan
penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya dasar, asas,
tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional.
- Siaran Sentral adalah siaran pemerintah yang wajib
dipancarteruskan oleh seluruh sistem penyiaran nasional ke seluruh
wilayah negara Republik Indonesia.
- Siaran Bersama adalah siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga
Penyiaran Pemerintah dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang
dipancarluaskan oleh jaringan penyiaran, baik yang bersifat lokal,
regional, nasional maupun internasional.
- Siaran Nasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah
jangkauan siaran meliputi seluruh atau sebagian wilayah negara
Republik Indonesia.
- Siaran Regional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah
jangkauan siaran meliputi wilayah satu Propinsi.
- Siaran Lokal adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah
jangkauan siaran meliputi wilayah di sekitar tempat kedudukan
lembaga penyiaran atau wilayah satu atau Kabupaten/Kotamadya.
- Siaran Internasional adalah siaran yang dipancarluaskan dengan
wilayah jangkauan siaran meliputi wilayah satu beberapa negara.
- Siaran...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Siaran Berlangganan adalah siaran yang dipancarkan dan/atau
disalurkan khusus kepada pelanggan.
- Pola Acara adalah susunan mata acara yang memuat penggolongan,
jenis, hari, waktu dan lamanya, serta kekerapan siaran setiap mata
acara dalam satu periode tertentu sebagai panduan dalam
penyelenggaraan siaran.
- Siaran Iklan adalah mata acara yang memperkenalkan
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang, jasa, gagasan
atau cita-cita dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran
yang bersangkutan.
- Siaran Iklan Niaga adalah mata acara yang memperkenalkan,
memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa
kepada khalayak sasaran dengan tujuan mempengaruhi konsumen
atau khalayak sasaran agar menggunakan produk yang ditawarkan,
yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan imbalan.
- Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah mata acara yang
memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan
gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada
masyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir, berbuat
dan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja iklan,
yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau tanpa
imbalan.
- Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional, yang
selanjutnya disingkat dengan BP3N, adalah lembaga nonstruktural
yang merupakan wadah kerja sama sebagai wujud interaksi positif
antara penyelenggara penyiaran, Pemerintah, dan masyarakat dalam
membina pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.
- Lembaga...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik
Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta,
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus maupun penyelenggara
siaran lainnya, yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Rumah Produksi adalah perusahaan pembuatan rekaman video
dan/atau perusahaan pembuatan rekaman audio yang kegiatan
utamanya membuat rekaman acara siaran, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, untuk keperluan lembaga
penyiaran.
- Menteri adalah Menteri Penerangan.
Pasal 2
Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Penyiaran berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kemanfaatan, pemerataan, keseimbangan, keserasian dan keselarasan, kemandirian, kejuangan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 4…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Ketentuan dalam Pasal ini bermakna bahwa tujuan penyiaran berkaitan erat dengan aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh sebab itu, penyiaran tidak boleh mengabaikan segi idealisme dan harus mengutamakan misi sosial melalui acara-acara yang dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat yang partisipatif terhadap upaya pembangunan nasional.
Pasal 5
Penyiaran mempunyai fungsi sebagai media informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan, yang memperkuat ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Pasal 6
Huruf a Penyiaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan agar lembaga penyiaran melalui acara siarannya dapat menumbuhkan sikap kerja keras, disiplin, menghargai prestasi, berani bersaing, kreatif, dan tanggap terhadap perubahan, mendorong budaya belajar dan budaya ingin maju, serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Huruf b Cukup jelas
Huruf c…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c Cukup jelas
Huruf d Cukup jelas
Huruf e Cukup jelas
Huruf f Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1) Mengingat bahwa penyiaran mempunyai peran strategis dalam upaya memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencerdaskan kehidupan bangsa, memantapkan budaya nasional dan stabilitas nasional, maka penyiaran merupakan sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, penyiaran perlu dikuasai oleh negara.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan Pemerintah didampingi oleh BP3N adalah bahwa Pemerintah bekerja sama dengan BP3N untuk membina dan mengendalikan pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.
Pasal 8
(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu Sistem Penyiaran Nasional.
(2) Sistem Penyiaran Nasional merupakan pedoman dalam
menyelenggarakan penyiaran.
Bagian Kedua
Jenis Penyiaran
Pasal 9
(1) Jenis penyiaran yang menjadi subsistem dari Sistem Penyiaran
Nasional terdiri dari jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan
informasi yang menjangkau masyarakat luas sebagai berikut:
penyiaran radio atau penyiaran televiasi;
siaran...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
siaran radio dan/atau televisi berlangganan;
siaran untuk disalurkan sebagai materi mata acara penyiaran
radio dan televisi atau materi saluran siaran berlangganan;
- siaran audiovisual di lingkungan terbuka secara terbatas (closed
circuit TV);
siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih;
siaran radio dan/atau televisi untuk lingkungan khalayak terbatas;
siaran audiovisual berdasarkan permintaan (video-on-demand
services);
layanan informasi suara dengan teks (audiotext services);
layanan informasi gambar dengan teks (videotext services);
layanan informasi multimedia;
jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi lainnya.
(2) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga
Penyiaran Swasta.
(3) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf k, diselenggarakan oleh Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus.
Bagian…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Lembaga Penyiaran Pemerintah
Pasal 10
Ayat (1) Yang dimaksud dengan diberi wewenang khusus" adalah wewenang untuk penataan organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasara, serta pengelolaan keuangan sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan misi penyiaran.
Ayat (2) Dalam melaksanakan misi penyiaran, Lembaga Penyiaran Pemerintah harus mampu memberikan jasa penyiaran yang sebaik-baiknya, cepat dan tepat, serta sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Lembaga Penyiaran Pemerintah harus dikelola sesuai dengan prinsip manajemen penyiaran yang berlaku secara universal. Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat mengoptimalkan layanan siaran radio dan televisi serta layanan informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi baru.
Siaran berlangganan diselenggarakan sebagai pelengkap atau pendukung agar Lembaga Penyiaran Pemerintah lebih berdaya dalam melaksanakan misinya demi kepentingan nasional.
Yang dimaksud dengan jasa tambahan penyiaran" adalah suatu pelayanan informasi yang menyatu dalam pemancaran siaran radio dan/atau siaran televisi yang dapat diterima oleh masyarakat dengan atau tanpa alat perangkat khusus dengan tidak mengganggu penerimaan siaran tersebut, seperti informasi teks melalui siaran televisi (teletext) dan radio data melalui siaran radio (radio data services).
Ayat (6) Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan pihak swasta nasional di bidang manajemen, permodalan, penyelenggaraan fungsi teknis penyiaran, penyelenggaraan penyiaran, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran dan pelaksanaan siaran.
Kerja sama di bidang penyelenggaraan penyiaran dan pelaksanaan siaran dapat dilakukan dalam satu perusahaan patungan. Pelaksanaan kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (7) Dalam melaksanakan misi penyiaran untuk menyebarluaskan kebijakan dan kegiatan pembangunan kepada seluruh masyarakat secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta untuk memenuhi kebutuhan dan menampung aspirasi masyarakat di bidang informasi, penerangan, pendidikan, dan hiburan, maka diperlukan dana tambahan yang diperoleh dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia, dan usaha-usaha lain yang sah. Dana…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dana tambahan tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan iuran penyiaran adalah iuran yang dikenakan kepada pemilik pesawat penerima siaran televisi dan perangkat khusus penerima lainnya sebagai imbalan atas siaran yang diterima dari berbagai sumber siaran.
Yang dimaksud dengan kontribusi adalah sejumlah dana dari hasil pendapatan siaran iklan niaga yang dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan siaran iklan niaga.
Yang dimaksud dengan biaya izin penyelenggaraan penyiaran adalah sejumlah dana yang dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus berkenaan dengan izin penyelenggaraan penyiaran.
Huruf c Cukup jelas
Huruf d Cukup jelas
Ayat (8) Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Maksud ayat ini adalah mencegah dimanfaatkannya Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyebarluaskan buah pikiran yang menentang Pancasila.
Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan agar pendirian Lembaga Penyiaran Swasta harus didasarkan kepada kepentingan nasional serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Lembaga Penyiaran Swasta tetap dapat menyiarkan acara siaran agama, serta acara siaran pendidikan politik sebagai bagian dari pola acara yang disusun secara periodik oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan; serta khusus untuk penyiaran radio sesuai dengan format stasiun.
Larangan tersebut juga diberlakukan bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memperoleh izin siaran, yang apabila ternyata kemudian hari menyelenggarakan siaran untuk kepentingan seperti tersebut dalam ayat ini.
Pasal 12
Ayat (1) Karena setiap lembaga penyiaran di dalam negeri harus berorientasi pada kepentingan nasional Indonesia, modal pendirian lembaga penyiaran tersebut harus modal nasional sehingga tidak dipengaruhi kepentingan lain dari luar.
Ayat (2) Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta memerlukan dana dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan pelayanannya kepada masyarakat, penambahan atau pemenuhan modal berikutnya dapat dilakukan melalui pasar modal atau melalui cara lain setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah. Namun, penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal tersebut tidak boleh bersumber dari dana yang berasal dari luar negeri, misalnya pinjaman komersial, atau melalui cara lain yang dananya berasal dari luar negeri.
Untuk…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk mencegah beralihnya pemilikan Lembaga Penyiaran Swasta ke satu tangan, satu kelompok, atau ke tangan warga negara asing, Pemerintah tetap akan dapat mengendalikannya melalui mekanisme persetujuan tersebut.
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1) Ayat ini dimaksudkan untuk menghindarkan dominasi siaran yang dapat membentuk pendapat umum yang tidak sehat terhadap pembangunan bangsa dan/atau dominasi siaran iklan niaga yang menghambat pertumbuhan penyiaran yang sehat.
Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar dapat dihindarkan dominasi informasi melalui siaran dan media cetak yang dapat menimbulkan pendapat umum yang tidak sehat terhadap pembangunan bangsa.
Yang dimaksud dengan kepemilikan silang langsung adalah kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta oleh perusahaan media cetak atau sebaliknya. Yang dimaksud dengan "kepemilikan silang tidak langsung" adalah kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak oleh satu orang atau satu badan hukum.
Ayat (3) Ayat ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Swasta dikelola berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat demokrasi Pancasila dengan pencerminan dalam pengelolaan usaha.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur persentase minimum kepemilikan saham oleh karyawan lembaga penyiaran.
Kepemilikan saham oleh karyawan bersifat kolektif yang diwujudkan melalui koperasi atau badan-badan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 14
Bantuan" yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah yang menyangkut bantuan modal, sedangkan bantuan jasa ataupun bantuan teknis yang tidak mengikat dan tidak mempengaruhi penampilan program, dapat diterima dengan izin Pemerintah.
Pasal 15
(1) Sumber pembiayaan lembaga penyiaran swasta diperoleh dari siaran
iklan niaga dan usaha-usaha lain yang terkait dengan
penyelenggaraan penyiaran.
(2) Lembaga penyiaran swasta dilarang memungut pembayaran wajib,
kecuali lembaga yang menyelenggarakan siaran berlangganan.
Pasal 16
Ayat (1) Peta lokasi stasiun penyiaran radio adalah peta persebaran lokasi stasiun radio, yang dianggap ideal untuk beroperasi dan berkembang dalam menyelenggarakan siarannya disuatu wilayah tertentu dengan jangkauan wilayah siaran lokal.
Peta lokasi stasiun penyiaran radio dimaksud disusun berdasarkan pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah jangkauan siaran, dan tersedianya frekuensi yang tidak menimbulkan gangguan penerimaan siaran radio antarstasiun penyiaran di suatu wilayah jangkauan siaran.
Dalam rangka pemberian izin penyelenggaraan penyiaran radio, peta lokasi stasiun penyiaran radio dimaksud dijadikan acuan, di samping juga memperhatikan format stasiun serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah jangkauan siaran.
Peta lokasi stasiun penyiaran radio dan jumlah dari setiap format stasiun dibuat dan disempurnakan dalam waktu atau periode tertentu dengan memperhatikan pertimbangan dari BP3N.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Programa/saluran siaran yang dimaksud pada ayat ini, untuk radio adalah programa/saluran siaran lokal, sedangkan untuk televisi adalah programa/saluran siaran nasional.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan dalam keadaan tertentu dalam ayat ini adalah suatu keadaan yang menyebabkan Lembaga Penyiaran Pemerintah tidak dapat menyiarkan sendiri peristiwa penting yang perlu diketahui oleh masyarakat internasional.
Keadaan tersebut dapat terjadi karena tidak berfungsinya sarana penyiaran atau kurang memadainya peralatan yang dimiliki Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Hal itu dapat juga disebabkan oleh keadaan yang memerlukan pengerahan seluruh potensi penyiaran karena berlangsungnya peristiwa nasional atau internasional yang perlu disiarkan secara luas dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Yang dimaksud dengan mendukung dalam ayat ini adalah melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah kepada Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyelenggarakan siaran tertentu yang seharusnya diselenggarakan sendiri oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah. Dalam hal ini, kendati dan tangung jawab penyiaran tetap berada pada Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Pasal 17
Ayat (1) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah hak untuk penyelenggaraan penyiaran radio atau penyiaran televisi. Pemberian izin tersebut dikaitkan dengan tanggung jawab pembinaan isi siaran yang harus disesuaikan dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran di Indonesia.
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan dapat diperpanjang dalam ayat ini adalah perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang didasarkan pada hasil evaluasi atas kinerja Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan.
Pada setiap kali perpanjangan, jangka waktu izin penyelenggaraan penyiaran diberikan maksimum 5 (lima) tahun untuk penyelenggaraan penyiaran radio dan maksimum 10 (sepuluh) tahun untuk penyelenggaraan penyiaran televisi.
Ayat (3) Format stasiun adalah ciri atau karakteristik suatu stasiun penyiaran radio berdasarkan bagian dominan dari isi siaran secara keseluruhan yang penetapannya dikaitkan dengan kebutuhan dan keinginan khalayak sasaran yang akan dijangkau oleh stasiun tersebut.
Penerapan yang menyangkut format stasiun radio diberlakukan secara bertahap sesuai dengan hasil penelitian dan kebutuhan.
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah izin penyelenggaraan penyiaran diperjualbelikan yang dapat mengakibatkan lembaga penyelenggara penyiaran berada di bawah penguasaan perseorangan atau badan hukum tertentu.
Larangan dalam ayat ini juga mencakup larangan penyelenggaraan penyiaran oleh pihak yang bukan pemegang izin penyelenggaraan penyiaran, atau sebagian atau seluruh saham lembaga penyiaran dipindahtangankan kepada pihak lain.
Ayat (6) Cukup jelas
Pasal 18…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 18
Ayat (1) Yang dimaksud dengan berkoordinasi dalam ayat ini adalah upaya bersama dengan instansi terkait melalui mekanisme perizinan satu atap untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Karena Undang-undang ini mengatur, mengarahkan, membina, dan mengendalikan penyiaran yang mempunyai kaitan erat dengan penggunaan frekuensi dan sarana pemancaran serta transmisi, maka mekanisme perizinan satu atap sangat diperlukan.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 19
(1) Lembaga Penyiaran Swasta menetapkan pemimpin dan
penanggungjawab penyelenggara penyiaran yang mencakup:
pemimpin umum;
penanggung jawab siaran;
penanggung jawab pemberitaan;
penanggung jawab teknik;
penanggung jawab usaha.
(2) Khusus bagi Lembaga Penyiaran Swasta radio, pemimpin dan
penanggung jawab penyelenggara penyiaran sekurang-kurangnya
terdiri dari:
- pemimpin...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pemimpin umum;
penanggung jawab siaran;
penanggung jawab pemberitaan.
(3) Pemimpin dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dijabat oleh warga negara
Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan
putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.
(4) Pertanggungjawaban hukum pemimpin umum Lembaga Penyiaran
Swasta dapat dilimpahkan secara tertulis kepada penanggung
jawab, sesuai dengan bidang pertanggungjawaban masing-masing.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, tanggung jawab,
dan pelimpahan tanggung jawab pemimpin dan penanggung jawab
penyelenggara penyiaran siaran diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
Pasal 20
Penyelenggara siaran khusus mempunyai karakteristik yang khas dibandingkan dengan penyelenggara penyiaran.
Penyelenggara siaran khusus pada dasarnya hanya menyalurkan siaran radio, siaran televisi, audiovisual, atau informasi secara interaktif atau tidak interaktif. Materi siaran atau layanan informasi yang disalurkan hanya dapat diterima oleh masyarakat dengan menggunakan perangkat khusus penerima siaran.
Penyelenggara siaran khusus terbagi atas penyelenggara siaran/audiovisual, penyalur siaran, dan penyelenggara jasa layanan informasi, yang masing-masing memiliki jenis penyiaran yang berbeda.
Sebagai penyelenggara siaran, lembaga penyelenggara hanya memancarkan dan/atau menyalurkan materi siaran yang diperoleh dari lembaga lain.
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan kebutuhan kehidupan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan penyelenggara siaran diberi izin untuk melakukan kegiatan siaran dengan menyediakan sendiri materi siaran secara terbatas untuk disalurkan.
Sebagai penyalur siaran, lembaga penyalur siaran hanya menyalurkan siaran yang diterima dan/atau disediakan oleh lembaga penyelenggara siaran lain dan tidak diperkenankan menyelenggarakan penyiaran.
Sebagai penyelenggara jasa layanan informasi, lembaga penyelenggara pada dasarnya hanya menyalurkan materi informasi yang diperoleh dari lembaga lain dan secara terbatas dapat menyediakan sendiri materi informasi yang diperlukan.
Pasal 21
Badan hukum izin penyelenggaraan siaran khusus yang dimaksud dalam pasal ini adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan siaran khusus dengan izin tersendiri, yang terpisah dari izin Lembaga Penyiaran Swasta.
Pasal 22…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 22
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) serta
Pasal 18, berlaku pula bagi Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.
(2) Lembaga...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus seperti tersebut dalam Pasal
20 wajib menyelenggarakan sensir internal terhadap semua isi
siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan.
Pasal 23
Ayat (1) Siaran berlangganan melalui satelit yang hanya dapat diterima -- didengar atau ditonton -- oleh khalayak dengan menggunakan perangkat khusus penerima siaran, dan dengan membayar imbalan dalam bentuk biaya langganan atau imbalan biaya langsung untuk acara tertentu. Siaran berlangganan melalui satelit mempunyai keunggulan dibandingkan dengan siaran berlangganan lainnya karena jangkauan siarannya mencakup wilayah nasional dan sebagian wilayah internasional.
Keharusan menggunakan sarana pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia dengan mengutamakan satelit Indonesia dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian isi siaran melalui sensor internal dengan menunda beberapa saat siaran yang disalurkan dari luar negeri.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Perkembangan dan kemajuan teknologi memungkinkan siaran Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus berlangganan melalui satelit dapat diterima oleh alat penerima siaran radio/televisi tanpa berlangganan.
Oleh karena itu, lembaga Penyelenggara Siaran Khusus dimaksud harus menerapkan dan mengembangkan teknologi agar siarannya hanya dapat diterima oleh alat penerima siaran radio/televisi berlangganan.
Pasal 24
Ayat (1) Agar penyelenggara siaran berlangganan tidak semata-mata mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siarannya dan agar jangan hanya menjadi media penyebarluasan budaya asing, maka siaran yang berasal dari luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalurkan siaran yang bersumber dari produksi dalam negeri dalam suatu perbandingan yang serasi.
Untuk memungkinkan terdapatnya acara siaran produksi dalam negeri yang berkualitas dijadikan saluran siaran berlangganan, perbandingan yang dianggap realistis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri.
Bilamana jumlah saluran yang dapat diselenggarakan jumlahnya kurang dari 10 (sepuluh) saluran siaran, penyelenggara siaran berlangganan tetap wajib menyalurkan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.
Ayat (2) Agar penyelenggara siaran berlangganan tidak semata-mata mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siarannya dan agar jangan hanya menjadi media penyebarluasan budaya asing, maka siaran yang berasal dari luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalurkan siaran yang bersumber dari produksi dalam negeri dalam suatu perbandingan yang serasi. Untuk memungkinkan terdapatnya acara siaran produksi dalam negeri yang berkualitas dijadikan saluran siaran berlangganan, perbandingan yang dianggap realistis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 5 (lima) saluran siaran produksi luar negeri.
Bilamana…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bilamana jumlah saluran yang dapat diselenggarakan jumlahnya kurang dari 5 (lima) saluran siaran, penyelenggara siaran berlangganan tetap wajib menyalurkan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.
Ayat (3) Apabila berdasarkan hasil penelitian ternyata materi siaran produksi dalam negeri telah berkembang, perbandingkan siaran produksi dalam negeri dengan siaran produksi luar negeri perlu disesuaikan oleh Pemerintah, sehingga secara bertahap saluran siaran produksi dalam negeri dapat semakin meningkat jumlahnya.
Pasal 25
Penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus menyalurkan siaran televisi, baik dari Lembaga Penyiaran Pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta, yang dapat diterima di wilayah lokal, tempat lembaga yang bersangkutan melakukan kegiatan siaran berlangganan.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, syarat dan tata cara memperoleh izin serta biaya perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 22 dan jangka waktu berlakunya izin serta perpanjangan izin diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Lembaga Penyiaran Asing
Pasal 27
(1) Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.
(2) Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran
secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan
izin Pemerintah.
(3) Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara
tidak tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman ke
satelit setelah memperoleh izin Pemerintah.
(4) Lembaga...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka perwakilan atau
menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di
Indonesia dengan izin Pemerintah.
(5) Lembaga Penyiaran Asing dan Kantor berita asing yang melakukan
kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara
langsung maupun dalam bentuk rekaman video, harus mengikuti
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Lembaga Penyiaran Asing yang menyewa fasilitas transmisi ke
satelit dan transponder satelit Indonesia untuk siaran internasional
dapat melakukan pengiriman siarannya dari Indonesia berdasarkan
izin Pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kegiatan Lembaga
Penyiaran Asing di Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Hubungan Antarlembaga Penyiaran
Pasal 28
Lembaga-lembaga penyiaran wajib menumbuhkan dan mengembangkan kerja sama serta iklim usaha yang sehat untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan yang dapat merugikan pelayanan siaran bagi masyarakat.
Pasal 29…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "wadah kerja sama lembaga" adalah organisasi lembaga penyiaran untuk meningkatkan penyelenggaraan penyiaran sehingga siaran yang disajikan sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran.
Yang dimaksud dengan wadah kerja sama profesi adalah organisasi para praktisi bidang penyiaran untuk meningkatkan profesionalisme para anggotanya sehingga mampu mendukung upaya memajukan dunia penyiaran.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan mewakili Indonesia dalam ayat ini adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta untuk menghadiri forum dan/atau menjadi anggota badan penyiaran di tingkat internasional atas nama Republik Indonesia. Dalam…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam forum dan badan tertentu yang mensyaratkan Pemerintah sebagai peserta atau anggota penuh, Indonesia dapat diwakili oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan dalam hal ini Lembaga Penyiaran Swasta dapat diikutsertakan sebagai anggota biasa.
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1) Kerja sama yang dimaksud dalam ayat ini bersifat mendasar, yang dapat menimbulkan pengaruh kait-mengait dengan kepentingan lainnya, dan terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
Kerja sama yang bersifat perasional pelaksanaan siaran secara tidak tetap, seperti kerja sama di bidang programa dan liputan peristiwa olahraga, dapat dilakukan langsung sejauh tidak merugikan kepentingan nasional.
Dalam ayat ini terdapat dua norma izin, yaitu izin kerja sama pemancaran siaran dan izin kerja sama teknik dan jasa. Pelanggaran terhadap ketentuan izin kerja sama pemancaran siaran dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap ketentuan izin kerja sama teknik dan jasa dikategorikan pelanggaran administratif. Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan perbandingan mata acara siaran" dalam ayat ini adalah perbandingan jumlah waktu siaran mata acara produksi dalam negeri dengan jumlah waktu siaran mata acara produksi luar negeri sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh) berbanding 30 (tiga puluh).
Perbandingan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perbandingan ini berlaku untuk semua jenis acara, termasuk film dan sinetron di televisi.
Ayat (3) Dalam menyiarkan mata acara siaran yang berasal dari luar negeri, lembaga penyiaran di dalam negeri harus memperhatikan hubungan baik negara Indonesia dengan negara sahabat, karena bukan tidak mungkin mata acara tersebut dapat menyinggung hal-hal sensitif yang dapat mengganggu hubungan baik dengan Indonesia.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan standar isi siaran dalam ayat ini adalah kriteria atau ukuran baku kualitas isi siaran yang berkaitan dengan:
- kesesuaian antara isi siaran dengan budaya khalayak sasaran;
- kesesuaian antara isi siaran dengan usia dan kebutuhan khalayak sasaran;
- upaya perlindungan terhadap anak dan remaja;
- ketepatan, keseimbangan, dan kebenaran isi siaran, terutama siaran berita dan siaran iklan niaga.
Ayat (5) Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada anak dan remaja dengan menyiarkan acara pada waktu yang tepat khusus untuk anak sekolah dan anak usia sekolah.
Yang dimaksud dengan waktu khusus adalah waktu penayangan program acara siaran yang disesuaikan dengan perbedaan waktu yang berlaku di Indonesia.
Ayat (6) Cukup jelas
Ayat (7) Cukup jelas
Ayat (8)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (8) Jika isi siaran lembaga penyiaran teryata bertentangan dengan Pancasila, Pemerintah mengeluarkan keputusan pembekuan kegiatan penyiaran untuk waktu tertentu.
Proses selanjutnya menganai kelangsungan penyelenggaraan siaran menunggu hasil keputusan pengadilan.
Pelaku pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (9) Yang dimaksud dengan menghasut dalam ayat ini adalah membangkitkan perasaan seseorang atau kelompok orang yang dapat menimbulkan sikap menentang, melawan, memberontak, atau melakukan perbuatan lainnya yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan bertentangan dengan ajaran agama" adalah bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang secara universal terdapat dalam setiap ajaran agama.
Yang dimaksud dengan merendahkan martabat manusia" adalah bersifat menurunkan/merendahkan tingkat harkat manusia atau memandang rendah harkat atau harga diri manusia.
Yang dimaksud dengan patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa adalah yang berdasarkan akal sehat dapat diperkirakan akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal-ha
Pasal 33
(1) Bahasa pengantar utama dalam pelaksanaan siaran adalah bahasa
Indonesia.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
pelaksanaan siaran sejauh diperlukan untuk mendukung mata acara
tertentu.
(3) Bahasa Inggris hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
sesuai dengan keperluan suatu mata acara.
(4) Bahasa asing lainnya di luar bahasa Inggris dapat dipergunakan
sebagai bahasa pengantar hanya untuk mata acara pelajaran bahasa
asing yang bersangkutan.
(5) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam pelaksanaan siaran televisi
tertentu yang ditujukan kepada pemirsa tunarungu.
(6) Mata acara berbahasa Inggris, dapat disiarkan dengan cara untuk
radio diberi narasi dalam bahasa Indonesia, sedangkan untuk
televisi dapat diberi narasi atau teks bahasa Indonesia.
(7) Mata acara yang menggunakan bahasa asing di luar mata acara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), kecuali bahasa yang
serumpun dengan bahasa Indonesia, wajib diberi narasi dalam
bahasa Indonesia untuk radio, sedangkan untuk televisi wajib
disulihsuarakan ke dalam bahasa Inggris dan diberi narasi atau teks
bahasa Indonesia.
(8) Mata...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Mata acara berbahasa asing secara selektif dapat disulihsuarakan ke
dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara
tertentu.
(9) Penggunaan bahasa asing dalam acara siaran agama disesuaikan
dengan keperluan ajaran agama yang bersangkutan.
(10) Bahasa asing dapat dipergunakan untuk mata acara siaran yang
ditujukan ke luar negeri dalam acara siaran internasional sesuai
dengan bahasa di wilayah masyarakat sasaran.
(11) Bahasa asing dalam mata acara siaran televisi yang berasal dari luar
negeri dapat disiarkan di dalam negeri melalui saluran audio
terpisah, yang hanya dapat diterima masyarakat dengan pesawat
penerima siaran televisi yang memiliki fasilitas untuk keperluan
tersebut.
(12) Penggunaan bahasa asing dalam mata acara siaran televisi dan
siaran lainnya yang berasal dari luar negeri dan dipancarluaskan
oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Sumber Acara Siaran
Pasal 34
(1) Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan mata acara yang
bersumber dari dalam negeri, baik yang diproduksi sendiri maupun
oleh rumah produksi di dalam negeri.
(2) Mata acara yang berasal dari luar negeri diperlakukan sebagai
pembanding atau pelengkap dalam persentase yang lebih rendah
daripada mata acara produksi dalam negeri.
(3) Setiap...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Setiap mata acara film atau rekaman siaran berita yang akan
disiarkan wajib terlebih dahulu memperoleh tanda lulus sensor dari
Lembaga Sensor Film.
(4) Mata acara yang bersember dari rumah produksi harus sesuai
dengan standar isi siaran dan tidak boleh bertentangan dengan
dasar, asas, tujuan, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang ini.
(5) Rumah produksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus
berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Pemerintah,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Persentase mata acara televisi yang disiarkan oleh Lembaga
Penyiaran Swasta harus lebih besar bagi mata acara yang diproduksi
oleh rumah produksi dalam negeri dibanding dengan mata acara
yang diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran Swasta.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, pemilikan, permodalan,
dan ketenagakerjaan bagi rumah produksi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Relai Siaran
Pasal 35
(1) Siaran yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah
dalam bentuk siaran sentral wajib direlai oleh Lembaga Penyiaran
Swasta.
(2) Mata...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Mata acara siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
meliputi acara kenegaraan, siaran berita pada jam-jam siaran
tertentu, dan acara atau pengumuman penting yang perlu segera
diketahui oleh masyarakat.
(3) Lembaga penyiaran dalam negeri dilarang merelai siaran Lembaga
Penyiaran Asing untuk dijadikan acara tetap.
(4) Merelai siaran dari luar negeri dapat dilakukan secara tidak tetap
atas mata acara tertentu yang bersifat mendunia atau mata acara
terpilih yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai relai siaran diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Siaran Bersama
Pasal 36
(1) Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta
dapat melakukan siaran bersama.
(2) Siaran bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikoordinasikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Bagian Keenam
Rekaman Audio
Pasal 37
(1) Tanggung jawab kelayakan siaran rekaman audio yang tidak
diproduksi sendiri dibebankan kepada lembaga penyiaran yang
bersangkutan.
(2) Lembaga...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan:
- rekaman audio yang bersifat menghasut, mempertentangkan,
dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan
martabat manusia dan budaya bangsa atau yang memuat hal-hal
yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan
bangsa;
- rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan
pornografi dan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Hak Siar
Pasal 38
(1) Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk setiap mata acara
yang disiarkan.
(2) Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam
penjelasan mata acara.
(3) Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
Bagian…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedelapan
Klasifikasi Acara Siaran
Pasal 39
(1) Lembaga penyiaran wajib membuat klasifikasi acara siaran untuk
film, sinetron, dan/atau mata acara tertentu, baik melalui radio
maupun televisi, yang disesuaikan dengan kelompok umur khalayak
dan waktu penyiaran.
(2) Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicantumkan baik pada saat diiklankan maupun pada waktu
disiarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi acara siaran diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Siaran Berita
Pasal 40
(1) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melaksanakan siaran berita.
(2) Dalam melaksanakan siaran berita, Lembaga Penyiaran Swasta
harus memenuhi standar berita dan menaati Kode Etik Siaran serta
Kode Etik Jurnalistik.
(3) Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan
siaran berlangganan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dilarang menyiarkan siaran berita yang dibuat sendiri.
(4) Rumah...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Rumah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4)
dilarang memproduksi mata acara untuk keperluan siaran berita,
kecuali berita tertentu seperti karangan khas (feature) atau hal-hal
yang menarik perhatian orang (human interest).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan siaran berita diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kesepuluh
Siaran Iklan
Pasal 41
Siaran iklan terdiri dari siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
Pasal 42
(1) Materi siaran iklan niaga harus dibuat oleh perusahaan yang
memiliki izin Pemerintah atau oleh lembaga penyiaran itu sendiri.
(2) Siaran iklan niaga dilarang memuat:
- promosi yang berkaitan dengan ajaran suatu agama atau aliran
tertentu, ajaran politik atau ideologi tertentu, promosi pribadi,
golongan, atau kelompok tertentu;
- promosi barang dan jasa yang berlebih-lebihan dan yang
menyesatkan, baik mengenai mutu, asal, isi, ukuran, sifat,
komposisi maupun keasliannya;
- iklan minuman keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta iklan
yang menggambarkan penggunaan rokok;
- hal-...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- hal-hal yang bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
(3) Materi siaran iklan niaga harus dibuat dengan mengutamakan latar
belakang alam Indonesia, artis, dan karabat kerja produksi
Indonesia.
(4) Materi siaran iklan niaga akan disiarkan melalui televisi harus
memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
(5) Materi siaran iklan niaga yang disiarkan melalui radio
dipertanggungjawabkan oleh lembaga penyiaran yang
bersangkutan.
(6) Siaran iklan niaga untuk anak-anak harus memperhatikan dan
mengikuti standar isi siaran televisi untuk anak-anak.
(7) Siaran iklan niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran iklan
niaga yang ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran
sentral, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada
acara siaran agama.
(8) Isi siaran iklan niaga harus sesuai dengan standar isi siaran.
(9) Lembaga penyiaran mengutamakan untuk menerima dan
menyiarkan iklan niaga yang dipasang oleh perusahaan nasional di
bidang periklanan yang menjadi anggota asosiasi perusahaan
periklanan nasional yang diakui oleh Pemerintah.
Pasal 43
Siaran iklan layanan masyarakat wajib diberi porsi sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari waktu siaran iklan niaga di Lembaga Penyiaran Swasta, dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit dalam sehari bagi Lembaga Penyiaran Pemerintah yang disiarkan tersebar sepanjang waktu siaran.
Pasal 44…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai siaran iklan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
Ketentuan mengenai penyelenggaraan siaran iklan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pola Acara
Pasal 46
(1) Lembaga penyiaran wajib menyusun pola acara.
(2) Lembaga penyiaran wajib membuat penggolongan acara siaran
yang memuat jenis, tujuan, dan maksud acara siaran tersebut.
(3) Waktu penyiaran mata acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
disesuaikan dengan masyarakat sasaran, kecuali untuk acara-acara
tertentu yang terpilih.
(4) Pola acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus
mendapat rekomendasi dari BP3N.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola acara, penggolongan acara
dan waktu penyiaran mata acara, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Belas
Wilayah Jangkauan Siaran
Pasal 47
(1) Wilayah Jangkauan Siaran meliputi:
wilayah siaran nasional;
wilayah siaran regional;
wilayah siaran lokal;
wilayah siaran internasional.
(2) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Pemerintah
ditentukan sebagai berikut:
- Stasiun penyiaran radio wilayah jangkauan siarannya adalah
wilayah siaran nasional, wilayah siaran regional, wilayah siaran
lokal, dan wilayah siaran internasional.
- Stasiun penyiaran televisi wilayah jangkauan siarannya adalah
wilayah siaran nasional, wilayah siaran regional, wilayah siaran
lokal dan wilayah siaran internasional.
(3) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Swasta ditentukan
sebagai berikut:
- Stasiun penyiaran radio wilayah jangkauan siarannya adalah
wilayah siaran lokal;
- Stasiun penyiaran televisi wilayah jangkauan siarannya adalah
wilayah siaran nasional.
(4) Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
ditentukan sebagai berikut:
- untuk...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan
melalui satelit, jangkauan siarannya meliputi seluruh wilayah
Indonesia;
- untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan
melalui pemancar terestrial, jangkauan siarannya meliputi
wilayah di sekitar tempat penyelenggaraan siarannya;
- untuk penyelenggaraan siaran radio atau televisi berlangganan
melalui kabel, jangkauan siarannya meliputi daerah di sekitar
tempat penyelenggaraan siarannya;
- ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(5) Lembaga penyiaran dan Lembaga Penyelenggaraan Siaran Khusus
dilarang memperluas wilayah jangkauan siarannya melebihi
ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin penyelenggaraan
penyiaran yang dimilikinya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah jangkauan siaran diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Belas
Sarana Teknik Siaran
Pasal 48
(1) Setiap lembaga penyiaran wajib menggunakan sarana teknik siaran
yang sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja
teknik yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Setiap...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan penggunaan sarana
teknik yang telah dibuat di dalam negeri, sejauh telah terbukti
sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja teknik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan hasil pengujian
lembaga yang berwenang.
(3) Setiap lembaga penyiaran swasta wajib menyediakan sarana dan
prasarana sendiri sehingga mampu melaksanakan siaran secara
mandiri sebagaimana layaknya sebuah lembaga penyiaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana teknik siaran, standar
sistem, dan kinerja teknik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1) Pemerintah mengatur penggunaan sistem pemancaran radio dan
televisi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran
radio dan televisi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Belas
Perangkat Khusus Penerima Siaran
Pasal 50
(1) Perangkat khusus penerima siaran sebgaia alat bantu untuk
penerimaan siaran dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk
keperluan komersial dan nonkomersial.
(2) Penggunaan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan
komersial dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum
Indonesia dengan ketentuan:
- memiliki...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
memiliki izin yang diberikan oleh Pemerintah;
memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus
penerima siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Belas
Jasa Tambahan Penyiaran
Pasal 51
(1) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran
Swasta dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pemerintah.
(2) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi
kinerja teknik yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jasa tambahan
penyiaran, standar sistem, dan kinerja teknik diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 52
(1) Penyelenggara penyiaran wajib senantiasa berusaha agar
pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Siaran...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata,
dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Bagian Kedua
Kode Etik Siaran
Pasal 53
(1) Penyelenggara penyiaran wajib menghormati dan menjunjung tinggi
Kode Etik Siaran yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi
lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, sebagai panduan dalam pelaksanaan
siaran.
(2) Untuk menjaga terlaksana dan dihormatinya Kode Etik Siaran,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), organisasi lembaga
penyiaran dan organisasi profesi penyiaran membentuk Dewan
Kehormatan Kode Etik Siaran.
Bagian Ketiga
Wajib Ralat
Pasal 54
(1) Lembaga penyiaran wajib meralat isi siaran dan/atau berita apabila
diketahui terdapat kekeliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran
dan/atau berita.
(2) Ralat...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ralat atau pembetulan wajib dilakukan dalam waktu
selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
berikutnya atau pada kesempatan pertama pada ruang mata acara
yang sama, dan dalam bentuk serta cara yang sama dengan
penyampaian isi siaran dan/atau berita yang disanggah.
(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak
membebaskan lembaga penyiaran dari tanggung jawab atau tuntutan
hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ralat atau pembetulan, diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 55
(1) Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan sesuai dengan
dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran agar penyelenggaraan
penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dapat
terwujud.
(2) Pembianaan dan pengendalian penyiaran dilakukan untuk
menjamin:
- kepentingan masyarakat sebagai kontributor, konsumen, dan
pemakai penyiaran terlindungi;
mutu keseluruhan aspek penyiaran semakin meningkat;
iklim...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- iklim usaha dan kebebasan berkreasi penyelenggara penyiaran
serta kebebasan berekspresi masyarakat secara bertanggung
jawab semakin berkembang;
jangkauan penyiaran semakin merata;
daya saing penyiaran nasional semakin sehat.
(3) Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh Pemerintah
bekerja sama dengan BP3N secara proaktif, intensif, terpadu, dan
berkesinambungan dengan memperhatikan aspirasi dan kedutuhan
masyarakat, seta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua
Peran Pemerintah
Khusus dalam Pembinaan dan Pengendalian
Pasal 56
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran,
Pemerintah:
menetapkan kebijakan penyiaran;
menyusun dan menetapkan peraturan yang terkait dengan
penyiaran;
merencanakan, menyusun dan menentukan peta lokasi penyiaran;
menetapkan klasifikasi dan standar isi siaran;
menghimpun, mengalokasikan, memanfaatkan, dan
mempertanggung jawabkan dana, baik dari iuran penyiaran,
kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan
niaga Radio Republik Indonesia maupun dari sumber usaha lain
yang sah, yang dikelola oleh unit kerja tertentu.
- menerbitkan,...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan dan mencabut izin
penyelenggaraan penyiaran;
- merencanakan, membina, dan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia di bidang penyiaran;
- menetapkan dan mengatur penggunaan teknologi sarana
penyiaran, distribusi dan penerima siaran, dan jasa layanan
informasi;
- menampung, meneliti, dan menindaklanjuti keluhan, sanggahan,
serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan
penyiaran;
- melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam
bidang penyiaran, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan,
pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Peran Badan Pertimbangan dan pengendalian Penyiaran
Nasional dalam Pembinaan dan pengendalian
Pasal 57
(1) Dalam mendampingi Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan
pengendalian penyiaran, Pemerintah membentuk BP3N yang
mempunyai tugas dan fungsi:
- memberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan
penyiaran;
- memberikan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan
peraturan yang terkait dengan bidang penyiaran;
- memberikan masukan dalam perencanaan, penyusunan, dan
penentuan peta lokasi penyiaran;
- menyusun klasifikasi dan strandar isi siaran sebagai pedoman
dalam penyelenggaraan penyiaran, terutama untuk penyiaran
anak dan remaja serta muatan lokal;
- memberikan pertimbangan dalam penghimpunan, pengalokasian,
pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana, baik dari iuran
penyiaran, biaya perizinan dan kontribusi dari lembaga penyiaran
maupun dari sumber lain yang sah dalam mendukung
pelaksanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian
penyiaran;
- memberikan rekomendasi dalam penerbitan, perpanjangan,
penangguhan dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran;
- memberikan masukan dalam perencanaan, pembinaan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran;
- memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pengaturan
penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi dan penerima
siaran, serta jasa layanan informasi;
- memberikan masukan dalam penampungan, penelitian, dan
penindaklanjutan keluhan, sanggahan, kritik, dan apresiasi
masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
- memberikan masukan dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja
sama dengan pihak terkait di bidang penyiaran, baik di dalam
maupun di luar negeri.
(2) BP3N...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) BP3N terdiri dari unsur pemerintah, ahli dan tokoh dalam bidang
pendidikan, kebudayaan, agama, penyiaran, dan tokoh di bidang
lainnya yang dianggap perlu, serta wakil organisasi lembaga
penyiaran, organisasi profesi penyiaran, dan organisasi
kemasyarakatan yang terkait dengan kegiatan penyiaran.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BP3N membentuk
komisi-komisi.
(4) Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota BP3N yang
tidak menduduki jabatan di Pemerintahan.
(5) Untuk mendampingi Ketua BP3N ditunjuk Direktur Jenderal yang
bertanggung jawab di bidang penyiaran Sekretaris BP3N.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan
keanggotaan, sumber dana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penyimpanan Bahan Siaran
Pasal 58
(1) Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran yang sudah
disiarkan, baik berupa rekaman audio, rekaman video, gambar,
maupun naskah.
(2) Bahan siaran yang mengandung nilai sejarah, baik secara nasional
maupun internasional, diserahkan kepada lembaga yang bertugas
menyimpan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bahan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bahan siaran yang mempunyai nilai penting bagi dunia penyiaran
nasional disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemeriintah.
Pasal 59
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam
berkreasi, berkarya, dan berusaha, serta menyampaikan kontrol
sosial di bidang penyiaran.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
diwujudkan, antara lain dalam bentuk:
- mendirikan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini;
- memberikan sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan
dan pengembangan mutu siaran;
mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan kepenyiaran;
melakukan pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran;
mendirikan rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 60…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 60
(1) Setiap pemilik pesawat penerima siaran televisi dan pemillik
perangkat khusus penerima siaran wajib membayar iuran penyiaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran, dan sanksi
atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 61
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di
bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 62
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan
penyiaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berwenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana di bidang penyiaran;
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang penyiaran berdasarkan bukti permulaan
yang cukup;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang penyiaran;
- memeriksa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi
sehubungan dengan pemeriksaan tindak pidana di bidang
penyiaran;
- melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang lain
yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan
barang hasil tindak pidana yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang penyiaran;
- mengambil sidik jari, memotret seseorang, dan meminta bantuan
ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang penyiaran.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
Pasal 63
(1) Pemerintah mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran
terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3); Pasal 12 ayat (1); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13 ayat (1);
Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3), Pasal 14; Pasal 16 ayat (3);
Pasal 17 ayat (4) Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 11
ayat (3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 12 ayat (1); Pasal 22 (1), jo.
Pasal 12 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (1); Pasal 22
ayat (1), jo. Pasal 13 ayat (2); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 13 ayat
(3); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 14; Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17
ayat (4); Pasal 22 ayat (1), jo. Pasal 17 ayat (5); Pasal 22 ayat (2);
Pasal 23 ayat (1); Pasal 23 ayat (3); Pasal 24 ayat (1); Pasal 24 ayat
(2); Pasal 25; Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 (4); Pasal 27 ayat (6);
Pasal 30 ayat (3); Pasal 31 ayat (1); Pasal 32 ayat (1); Pasal 32 ayat
(2); Pasal 32 ayat (4); Pasal 32 ayat (5); Pasal 33; Pasal 34 ayat (3);
Pasal 34 ayat (4); Pasal 34 ayat (5); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat
(3); Pasal 38 ayat (2); Pasal 39 ayat (1); Pasal 39 ayat (2); Pasal 40
ayat (2); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (4); Pasal 42 ayat (1); Pasal
42 ayat (7); Pasal 42 ayat (8); Pasal 43; Pasal 46 ayat (1); Pasal 46
ayat (2); Pasal 47 ayat (5); Pasal 48 ayat (1); Pasal 48 ayat (2); Pasal
50 ayat (2) huruf b; Pasal 51 ayat (1); Pasal 51 ayat (2); Pasal 52
ayat (1); Pasal 52 ayat (2); Pasal 52 ayat (1); atau Pasal 58 ayat (1)
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
(2) Sanksi...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan pelayanan administrasi tertentu;
pembatasan kegiatan siaran;
pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
pencabutan izin penyelenggara penyiaran.
(3) Dalam pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pemerintah
memperhatikan pertimbangan BP3N.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 64
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda
paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah):
- barang siapa dengan sengaja menyiarkan melalui radio, televisi atau
media elektronik lainnya hal-hal yang bersifat menghasut,
mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama,
atau merendahkan martabat manusia dan budaya bangsa, atau
memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan
kesatuan bangsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (9);
atau
- barang…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- barang siapa dengan sengaja menyiarkan rekaman musik dan lagu
dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal yang
bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan
dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia dan
budaya bangsa atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga
mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 37 ayat (2) huruf b.
Pasal 65
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme, pornografi, dan/atau bersifat perjudian, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (7), dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 66
Barang siapa dengan sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 67
Barang siapa dengan sengaja mendirikan Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 68
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):
- barang...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran,
berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf a, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran
berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf c, jo. Pasal 21.
(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah):
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran
berlangganan melalui pemancaran terestrial, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran
yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi
berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi
bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
d, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran
melalui satelit dengan 1 (satu) saluran atau lebih, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran
dalam lingkungan terbatas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf g, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
audiovisual berdasarkan permintaan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf h, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
layanan informasi multimedia, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf k, jo. Pasal 21.
(3) Dipidana...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf e, jo. Pasal 21;
- barang siapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
layanan informasi suara dengan teks, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf i, jo. Pasal 21;
- barangsiapa dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa
layanan informasi gambar dengan teks, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf j, jo. Pasal 21.
(4) Ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap barangsiapa dengan
sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf l, jo. Pasal 21, ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 69
Barangsiapa dengan sengaja memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 70
Barangsiapa tanpa izin melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik asing di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 71…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 71
Barangsiapa tanpa izin melakukan kerja sama pemancaran siaran dengan lembaga penyiaran asing di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 72
Barangsiapa tanpa izin menggunakan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 73
Barangsiapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 74
Barangsiapa menyiarkan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 75
Atas perintah pengadilan, rekaman audio dan rekaman audiovisual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan perangkat atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 72 dirampas untuk negara.
Pasal 76…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 76
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65,
Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70,
Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal 74 adalah pelanggaran.
Pasal 77
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan
pelaksanaan di bidang penyiaran yang berlaku serta badan atau
lembaga yang telah ada tetap berlaku atau tetap menjalankan
fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Lembaga penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya
Undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
Undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun
sejak diundangkannya Undang-undang ini.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak
diundangkannya Undang-undang ini, Pemerintah harus sudah
mengubah atau menyesuaikan organisasi Lembaga Penyiaran
Pemerintah dan lembaga atau unit lain yang berkaitan dengan
penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 78
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 72
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1997
TENTANG
PENYIARAN
UMUM
Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik dengan kelebihan dan keunggulannya yang dapat mengatasi ruang dan waktu dalam bentuk dengar atau audio dan pandang dengar atau audiovisual serta grafis dan teks harus mampu melaksanakan peranan aktif dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Oleh karena itu, bersama-sama media massa lainnya, penyiaran harus ditingkatkan kemampuannya melalui pembangunan yang diarahkan untuk semakin meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam semua aspek kehidupan bangsa, sehingga semakin meningkatkan kesadaran rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, dan memelihara stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, sejalan dengan dinamika pembangunan dan kemajuan teknologi.
Dengan kemampuan yang terus-menerus ditingkatkan dan dibina sesuai dengan arahan tersebut di atas, penyiaran memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam memotivasi pendapat dan kehendak masyarakat ke arah hal-hal yang positif agar berperan serta secara aktif dalam setiap tahap pembangunan nasional yang meliputi pula pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Sementara itu, kemajuan teknologi penyiaran yang berkembang dengan cepat menyebabkan landasan hukum pembinaan dan pengembangan penyiaran yang ada selama ini sudah tidak memadai lagi, baik karena tingkat peraturan yang mengaturnya lebih rendah daripada undang-undang maupun karena ruang lingkup pengaturannya baru meliputi segi-segi tertentu dalam kegiatan penyiaran dengan pengaturan yang belum terpadu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai landasan pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran serta untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dan ditaatinya Kode Etik Siaran, diperlukan Undang-undang tentang Penyiaran.
Pengaturan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pengaturan penyiaran dalam Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
- Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai landasan filosofis, konstitusional, dan operasional merupakan panduan dalam menumbuhkan, membina dan mengembangkan penyiaran di Indonesia sehingga sebagai media komunikasi massa, penyiaran menjadi sarana efektif untuk perjuangan bangsa, penjalin persatuan dan kesatuan bangsa, sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pengembangan dan pelestarian budaya bangsa, sarana informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta penyalur pendapat umum dan penggerak peran serta masyarakat dalam pembangunan.
- Penyiaran memiliki nilai strategis sehingga perlu dikuasai oleh negara. Untuk itu, penyiaran perlu dibina dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya.
- Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga pemanfaatannya perlu secara efektif dan efisien bagi sebesar-besarnya kepentingan nasional.
- Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan, selain Pemerintah, masyarakat dapat menyelenggarakan penyiaran dan wajib mendukung pertumbuhan dan perkembangan penyiaran.
- Penyiaran yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem penyiaran nasional.
- Pembinaan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas dan mampu menyerap serta merefleksikan aspirasi masyarakat yang positif dan beraneka ragam, serta meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai-nilai budaya asing.
- Untuk mewujudkan iklim yang sehat bagi penyelenggaraan penyiaran, pembinaan dan pengembangan penyiaran dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu mata rantai yang berkesinambungan sejalan dengan dasar, asa, tujuan, fungsi, dan arah penyelenggaraan penyiaran.
- Untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang mungkin timbul dari penyelenggaraan penyiaran, pelanggaran terhadap ketentuan di dalam Undang-undang ini dikenai sanksi.
Bertitik tolak dari pokok-pokok pikiran sebagaimana tersebut di atas dalam Undang-undang ini terutama diatur hal-hal yang bersifat mendasar, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.
PASAL…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyiaran merupakan bagian integral dari pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan
cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan
Undang-undang Dasar 1945;
- bahwa penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik yaitu
radio, televisi, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki
kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat,
sikap, dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam
meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandassi keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- bahwa dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya
yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta
kegiatan penyiaran di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan sehingga
dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi terwujudnya
tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu
mengatur penyelenggaraan penyiaran di Indonesia dengan
Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28, Pasal 31 ayat (1), Pasal
32, Pasal 33, dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3391);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3473);
