Pasal 33
(1) Bahasa pengantar utama dalam pelaksanaan siaran adalah bahasa
Indonesia.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
pelaksanaan siaran sejauh diperlukan untuk mendukung mata acara
tertentu.
(3) Bahasa Inggris hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
sesuai dengan keperluan suatu mata acara.
(4) Bahasa asing lainnya di luar bahasa Inggris dapat dipergunakan
sebagai bahasa pengantar hanya untuk mata acara pelajaran bahasa
asing yang bersangkutan.
(5) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam pelaksanaan siaran televisi
tertentu yang ditujukan kepada pemirsa tunarungu.
(6) Mata acara berbahasa Inggris, dapat disiarkan dengan cara untuk
radio diberi narasi dalam bahasa Indonesia, sedangkan untuk
televisi dapat diberi narasi atau teks bahasa Indonesia.
(7) Mata acara yang menggunakan bahasa asing di luar mata acara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), kecuali bahasa yang
serumpun dengan bahasa Indonesia, wajib diberi narasi dalam
bahasa Indonesia untuk radio, sedangkan untuk televisi wajib
disulihsuarakan ke dalam bahasa Inggris dan diberi narasi atau teks
bahasa Indonesia.
(8) Mata...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Mata acara berbahasa asing secara selektif dapat disulihsuarakan ke
dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keperluan mata acara
tertentu.
(9) Penggunaan bahasa asing dalam acara siaran agama disesuaikan
dengan keperluan ajaran agama yang bersangkutan.
(10) Bahasa asing dapat dipergunakan untuk mata acara siaran yang
ditujukan ke luar negeri dalam acara siaran internasional sesuai
dengan bahasa di wilayah masyarakat sasaran.
(11) Bahasa asing dalam mata acara siaran televisi yang berasal dari luar
negeri dapat disiarkan di dalam negeri melalui saluran audio
terpisah, yang hanya dapat diterima masyarakat dengan pesawat
penerima siaran televisi yang memiliki fasilitas untuk keperluan
tersebut.
(12) Penggunaan bahasa asing dalam mata acara siaran televisi dan
siaran lainnya yang berasal dari luar negeri dan dipancarluaskan
oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur lebih lanjut
oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Sumber Acara Siaran
