Pasal 34
(1) Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan mata acara yang
bersumber dari dalam negeri, baik yang diproduksi sendiri maupun
oleh rumah produksi di dalam negeri.
(2) Mata acara yang berasal dari luar negeri diperlakukan sebagai
pembanding atau pelengkap dalam persentase yang lebih rendah
daripada mata acara produksi dalam negeri.
(3) Setiap...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Setiap mata acara film atau rekaman siaran berita yang akan
disiarkan wajib terlebih dahulu memperoleh tanda lulus sensor dari
Lembaga Sensor Film.
(4) Mata acara yang bersember dari rumah produksi harus sesuai
dengan standar isi siaran dan tidak boleh bertentangan dengan
dasar, asas, tujuan, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang ini.
(5) Rumah produksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus
berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Pemerintah,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Persentase mata acara televisi yang disiarkan oleh Lembaga
Penyiaran Swasta harus lebih besar bagi mata acara yang diproduksi
oleh rumah produksi dalam negeri dibanding dengan mata acara
yang diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran Swasta.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, pemilikan, permodalan,
dan ketenagakerjaan bagi rumah produksi diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Relai Siaran
