Pasal 35
(1) Siaran yang dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah
dalam bentuk siaran sentral wajib direlai oleh Lembaga Penyiaran
Swasta.
(2) Mata...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Mata acara siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
meliputi acara kenegaraan, siaran berita pada jam-jam siaran
tertentu, dan acara atau pengumuman penting yang perlu segera
diketahui oleh masyarakat.
(3) Lembaga penyiaran dalam negeri dilarang merelai siaran Lembaga
Penyiaran Asing untuk dijadikan acara tetap.
(4) Merelai siaran dari luar negeri dapat dilakukan secara tidak tetap
atas mata acara tertentu yang bersifat mendunia atau mata acara
terpilih yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai relai siaran diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Siaran Bersama
