UU
PENYIARAN
Pasal 36
(1) Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta
dapat melakukan siaran bersama.
(2) Siaran bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dikoordinasikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Bagian Keenam
Rekaman Audio
