UU
PENYIARAN
Pasal 37
(1) Tanggung jawab kelayakan siaran rekaman audio yang tidak
diproduksi sendiri dibebankan kepada lembaga penyiaran yang
bersangkutan.
(2) Lembaga...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan:
- rekaman audio yang bersifat menghasut, mempertentangkan,
dan/atau bertentangan dengan ajaran agama atau merendahkan
martabat manusia dan budaya bangsa atau yang memuat hal-hal
yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan
bangsa;
- rekaman musik dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan
pornografi dan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Hak Siar
