UU
PENYIARAN
Pasal 38
(1) Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk setiap mata acara
yang disiarkan.
(2) Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam
penjelasan mata acara.
(3) Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
Bagian…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedelapan
Klasifikasi Acara Siaran
