UU
PENYIARAN
Pasal 39
(1) Lembaga penyiaran wajib membuat klasifikasi acara siaran untuk
film, sinetron, dan/atau mata acara tertentu, baik melalui radio
maupun televisi, yang disesuaikan dengan kelompok umur khalayak
dan waktu penyiaran.
(2) Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicantumkan baik pada saat diiklankan maupun pada waktu
disiarkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi acara siaran diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Siaran Berita
