Pasal 40
(1) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melaksanakan siaran berita.
(2) Dalam melaksanakan siaran berita, Lembaga Penyiaran Swasta
harus memenuhi standar berita dan menaati Kode Etik Siaran serta
Kode Etik Jurnalistik.
(3) Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan
siaran berlangganan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dilarang menyiarkan siaran berita yang dibuat sendiri.
(4) Rumah...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Rumah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4)
dilarang memproduksi mata acara untuk keperluan siaran berita,
kecuali berita tertentu seperti karangan khas (feature) atau hal-hal
yang menarik perhatian orang (human interest).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan siaran berita diatur
dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kesepuluh
Siaran Iklan
