Pasal 32
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan perbandingan mata acara siaran" dalam ayat ini adalah perbandingan jumlah waktu siaran mata acara produksi dalam negeri dengan jumlah waktu siaran mata acara produksi luar negeri sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh) berbanding 30 (tiga puluh).
Perbandingan…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perbandingan ini berlaku untuk semua jenis acara, termasuk film dan sinetron di televisi.
Ayat (3) Dalam menyiarkan mata acara siaran yang berasal dari luar negeri, lembaga penyiaran di dalam negeri harus memperhatikan hubungan baik negara Indonesia dengan negara sahabat, karena bukan tidak mungkin mata acara tersebut dapat menyinggung hal-hal sensitif yang dapat mengganggu hubungan baik dengan Indonesia.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan standar isi siaran dalam ayat ini adalah kriteria atau ukuran baku kualitas isi siaran yang berkaitan dengan:
- kesesuaian antara isi siaran dengan budaya khalayak sasaran;
- kesesuaian antara isi siaran dengan usia dan kebutuhan khalayak sasaran;
- upaya perlindungan terhadap anak dan remaja;
- ketepatan, keseimbangan, dan kebenaran isi siaran, terutama siaran berita dan siaran iklan niaga.
Ayat (5) Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada anak dan remaja dengan menyiarkan acara pada waktu yang tepat khusus untuk anak sekolah dan anak usia sekolah.
Yang dimaksud dengan waktu khusus adalah waktu penayangan program acara siaran yang disesuaikan dengan perbedaan waktu yang berlaku di Indonesia.
Ayat (6) Cukup jelas
Ayat (7) Cukup jelas
Ayat (8)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (8) Jika isi siaran lembaga penyiaran teryata bertentangan dengan Pancasila, Pemerintah mengeluarkan keputusan pembekuan kegiatan penyiaran untuk waktu tertentu.
Proses selanjutnya menganai kelangsungan penyelenggaraan siaran menunggu hasil keputusan pengadilan.
Pelaku pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (9) Yang dimaksud dengan menghasut dalam ayat ini adalah membangkitkan perasaan seseorang atau kelompok orang yang dapat menimbulkan sikap menentang, melawan, memberontak, atau melakukan perbuatan lainnya yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan bertentangan dengan ajaran agama" adalah bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang secara universal terdapat dalam setiap ajaran agama.
Yang dimaksud dengan merendahkan martabat manusia" adalah bersifat menurunkan/merendahkan tingkat harkat manusia atau memandang rendah harkat atau harga diri manusia.
Yang dimaksud dengan patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa adalah yang berdasarkan akal sehat dapat diperkirakan akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal-ha
