Pasal 12
Ayat (1) Karena setiap lembaga penyiaran di dalam negeri harus berorientasi pada kepentingan nasional Indonesia, modal pendirian lembaga penyiaran tersebut harus modal nasional sehingga tidak dipengaruhi kepentingan lain dari luar.
Ayat (2) Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta memerlukan dana dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan pelayanannya kepada masyarakat, penambahan atau pemenuhan modal berikutnya dapat dilakukan melalui pasar modal atau melalui cara lain setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah. Namun, penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal tersebut tidak boleh bersumber dari dana yang berasal dari luar negeri, misalnya pinjaman komersial, atau melalui cara lain yang dananya berasal dari luar negeri.
Untuk…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk mencegah beralihnya pemilikan Lembaga Penyiaran Swasta ke satu tangan, satu kelompok, atau ke tangan warga negara asing, Pemerintah tetap akan dapat mengendalikannya melalui mekanisme persetujuan tersebut.
Ayat (3) Cukup jelas
