Pasal 13
Ayat (1) Ayat ini dimaksudkan untuk menghindarkan dominasi siaran yang dapat membentuk pendapat umum yang tidak sehat terhadap pembangunan bangsa dan/atau dominasi siaran iklan niaga yang menghambat pertumbuhan penyiaran yang sehat.
Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar dapat dihindarkan dominasi informasi melalui siaran dan media cetak yang dapat menimbulkan pendapat umum yang tidak sehat terhadap pembangunan bangsa.
Yang dimaksud dengan kepemilikan silang langsung adalah kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta oleh perusahaan media cetak atau sebaliknya. Yang dimaksud dengan "kepemilikan silang tidak langsung" adalah kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak oleh satu orang atau satu badan hukum.
Ayat (3) Ayat ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Swasta dikelola berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat demokrasi Pancasila dengan pencerminan dalam pengelolaan usaha.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur persentase minimum kepemilikan saham oleh karyawan lembaga penyiaran.
Kepemilikan saham oleh karyawan bersifat kolektif yang diwujudkan melalui koperasi atau badan-badan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4) Cukup jelas
