Pasal 11
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Maksud ayat ini adalah mencegah dimanfaatkannya Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyebarluaskan buah pikiran yang menentang Pancasila.
Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan agar pendirian Lembaga Penyiaran Swasta harus didasarkan kepada kepentingan nasional serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Lembaga Penyiaran Swasta tetap dapat menyiarkan acara siaran agama, serta acara siaran pendidikan politik sebagai bagian dari pola acara yang disusun secara periodik oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan; serta khusus untuk penyiaran radio sesuai dengan format stasiun.
Larangan tersebut juga diberlakukan bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memperoleh izin siaran, yang apabila ternyata kemudian hari menyelenggarakan siaran untuk kepentingan seperti tersebut dalam ayat ini.
