Pasal 10
Ayat (1) Yang dimaksud dengan diberi wewenang khusus" adalah wewenang untuk penataan organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasara, serta pengelolaan keuangan sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan misi penyiaran.
Ayat (2) Dalam melaksanakan misi penyiaran, Lembaga Penyiaran Pemerintah harus mampu memberikan jasa penyiaran yang sebaik-baiknya, cepat dan tepat, serta sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Lembaga Penyiaran Pemerintah harus dikelola sesuai dengan prinsip manajemen penyiaran yang berlaku secara universal. Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (4)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Ketentuan ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat mengoptimalkan layanan siaran radio dan televisi serta layanan informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi baru.
Siaran berlangganan diselenggarakan sebagai pelengkap atau pendukung agar Lembaga Penyiaran Pemerintah lebih berdaya dalam melaksanakan misinya demi kepentingan nasional.
Yang dimaksud dengan jasa tambahan penyiaran" adalah suatu pelayanan informasi yang menyatu dalam pemancaran siaran radio dan/atau siaran televisi yang dapat diterima oleh masyarakat dengan atau tanpa alat perangkat khusus dengan tidak mengganggu penerimaan siaran tersebut, seperti informasi teks melalui siaran televisi (teletext) dan radio data melalui siaran radio (radio data services).
Ayat (6) Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan pihak swasta nasional di bidang manajemen, permodalan, penyelenggaraan fungsi teknis penyiaran, penyelenggaraan penyiaran, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran dan pelaksanaan siaran.
Kerja sama di bidang penyelenggaraan penyiaran dan pelaksanaan siaran dapat dilakukan dalam satu perusahaan patungan. Pelaksanaan kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (7) Dalam melaksanakan misi penyiaran untuk menyebarluaskan kebijakan dan kegiatan pembangunan kepada seluruh masyarakat secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta untuk memenuhi kebutuhan dan menampung aspirasi masyarakat di bidang informasi, penerangan, pendidikan, dan hiburan, maka diperlukan dana tambahan yang diperoleh dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia, dan usaha-usaha lain yang sah. Dana…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dana tambahan tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan iuran penyiaran adalah iuran yang dikenakan kepada pemilik pesawat penerima siaran televisi dan perangkat khusus penerima lainnya sebagai imbalan atas siaran yang diterima dari berbagai sumber siaran.
Yang dimaksud dengan kontribusi adalah sejumlah dana dari hasil pendapatan siaran iklan niaga yang dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan siaran iklan niaga.
Yang dimaksud dengan biaya izin penyelenggaraan penyiaran adalah sejumlah dana yang dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus berkenaan dengan izin penyelenggaraan penyiaran.
Huruf c Cukup jelas
Huruf d Cukup jelas
Ayat (8) Cukup jelas
