Pasal 9
(1) Jenis penyiaran yang menjadi subsistem dari Sistem Penyiaran
Nasional terdiri dari jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan
informasi yang menjangkau masyarakat luas sebagai berikut:
penyiaran radio atau penyiaran televiasi;
siaran...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
siaran radio dan/atau televisi berlangganan;
siaran untuk disalurkan sebagai materi mata acara penyiaran
radio dan televisi atau materi saluran siaran berlangganan;
- siaran audiovisual di lingkungan terbuka secara terbatas (closed
circuit TV);
siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih;
siaran radio dan/atau televisi untuk lingkungan khalayak terbatas;
siaran audiovisual berdasarkan permintaan (video-on-demand
services);
layanan informasi suara dengan teks (audiotext services);
layanan informasi gambar dengan teks (videotext services);
layanan informasi multimedia;
jasa penyiaran, jasa siaran, dan jasa layanan informasi lainnya.
(2) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga
Penyiaran Swasta.
(3) Jenis penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
sampai dengan huruf k, diselenggarakan oleh Lembaga
Penyelenggara Siaran Khusus.
Bagian…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Lembaga Penyiaran Pemerintah
