Pasal 62
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia juga
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan
penyiaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Penyidik...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berwenang:
- menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana di bidang penyiaran;
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang penyiaran berdasarkan bukti permulaan
yang cukup;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan
sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang penyiaran;
- memeriksa orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi
sehubungan dengan pemeriksaan tindak pidana di bidang
penyiaran;
- melakukan pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang lain
yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyiaran;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan
barang hasil tindak pidana yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang penyiaran;
- mengambil sidik jari, memotret seseorang, dan meminta bantuan
ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang penyiaran.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana.
