UU
PENYIARAN
Pasal 61
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan di
bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
