UU
PENYIARAN
Pasal 60
(1) Setiap pemilik pesawat penerima siaran televisi dan pemillik
perangkat khusus penerima siaran wajib membayar iuran penyiaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran, dan sanksi
atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
