UU
PENYIARAN
Pasal 59
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan
kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam
berkreasi, berkarya, dan berusaha, serta menyampaikan kontrol
sosial di bidang penyiaran.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
diwujudkan, antara lain dalam bentuk:
- mendirikan lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini;
- memberikan sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan
dan pengembangan mutu siaran;
mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan kepenyiaran;
melakukan pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran;
mendirikan rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 60…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
