UU
PENYIARAN
Pasal 58
(1) Lembaga penyiaran wajib menyimpan bahan siaran yang sudah
disiarkan, baik berupa rekaman audio, rekaman video, gambar,
maupun naskah.
(2) Bahan siaran yang mengandung nilai sejarah, baik secara nasional
maupun internasional, diserahkan kepada lembaga yang bertugas
menyimpan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Bahan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Bahan siaran yang mempunyai nilai penting bagi dunia penyiaran
nasional disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemeriintah.
