Pasal 57
(1) Dalam mendampingi Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan
pengendalian penyiaran, Pemerintah membentuk BP3N yang
mempunyai tugas dan fungsi:
- memberikan pertimbangan dalam perumusan kebijakan
penyiaran;
- memberikan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memberikan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan
peraturan yang terkait dengan bidang penyiaran;
- memberikan masukan dalam perencanaan, penyusunan, dan
penentuan peta lokasi penyiaran;
- menyusun klasifikasi dan strandar isi siaran sebagai pedoman
dalam penyelenggaraan penyiaran, terutama untuk penyiaran
anak dan remaja serta muatan lokal;
- memberikan pertimbangan dalam penghimpunan, pengalokasian,
pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana, baik dari iuran
penyiaran, biaya perizinan dan kontribusi dari lembaga penyiaran
maupun dari sumber lain yang sah dalam mendukung
pelaksanaan, pengembangan, pembinaan dan pengendalian
penyiaran;
- memberikan rekomendasi dalam penerbitan, perpanjangan,
penangguhan dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran;
- memberikan masukan dalam perencanaan, pembinaan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran;
- memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pengaturan
penggunaan teknologi sarana penyiaran, distribusi dan penerima
siaran, serta jasa layanan informasi;
- memberikan masukan dalam penampungan, penelitian, dan
penindaklanjutan keluhan, sanggahan, kritik, dan apresiasi
masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
- memberikan masukan dalam pelaksanaan koordinasi dan kerja
sama dengan pihak terkait di bidang penyiaran, baik di dalam
maupun di luar negeri.
(2) BP3N...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) BP3N terdiri dari unsur pemerintah, ahli dan tokoh dalam bidang
pendidikan, kebudayaan, agama, penyiaran, dan tokoh di bidang
lainnya yang dianggap perlu, serta wakil organisasi lembaga
penyiaran, organisasi profesi penyiaran, dan organisasi
kemasyarakatan yang terkait dengan kegiatan penyiaran.
(3) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BP3N membentuk
komisi-komisi.
(4) Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota BP3N yang
tidak menduduki jabatan di Pemerintahan.
(5) Untuk mendampingi Ketua BP3N ditunjuk Direktur Jenderal yang
bertanggung jawab di bidang penyiaran Sekretaris BP3N.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan
keanggotaan, sumber dana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penyimpanan Bahan Siaran
