Pasal 56
(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran,
Pemerintah:
menetapkan kebijakan penyiaran;
menyusun dan menetapkan peraturan yang terkait dengan
penyiaran;
merencanakan, menyusun dan menentukan peta lokasi penyiaran;
menetapkan klasifikasi dan standar isi siaran;
menghimpun, mengalokasikan, memanfaatkan, dan
mempertanggung jawabkan dana, baik dari iuran penyiaran,
kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan
niaga Radio Republik Indonesia maupun dari sumber usaha lain
yang sah, yang dikelola oleh unit kerja tertentu.
- menerbitkan,...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan dan mencabut izin
penyelenggaraan penyiaran;
- merencanakan, membina, dan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia di bidang penyiaran;
- menetapkan dan mengatur penggunaan teknologi sarana
penyiaran, distribusi dan penerima siaran, dan jasa layanan
informasi;
- menampung, meneliti, dan menindaklanjuti keluhan, sanggahan,
serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan
penyiaran;
- melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam
bidang penyiaran, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan,
pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Peran Badan Pertimbangan dan pengendalian Penyiaran
Nasional dalam Pembinaan dan pengendalian
