Pasal 55
(1) Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan sesuai dengan
dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran agar penyelenggaraan
penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dapat
terwujud.
(2) Pembianaan dan pengendalian penyiaran dilakukan untuk
menjamin:
- kepentingan masyarakat sebagai kontributor, konsumen, dan
pemakai penyiaran terlindungi;
mutu keseluruhan aspek penyiaran semakin meningkat;
iklim...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- iklim usaha dan kebebasan berkreasi penyelenggara penyiaran
serta kebebasan berekspresi masyarakat secara bertanggung
jawab semakin berkembang;
jangkauan penyiaran semakin merata;
daya saing penyiaran nasional semakin sehat.
(3) Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh Pemerintah
bekerja sama dengan BP3N secara proaktif, intensif, terpadu, dan
berkesinambungan dengan memperhatikan aspirasi dan kedutuhan
masyarakat, seta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bagian Kedua
Peran Pemerintah
Khusus dalam Pembinaan dan Pengendalian
