Pasal 54
(1) Lembaga penyiaran wajib meralat isi siaran dan/atau berita apabila
diketahui terdapat kekeliruan atau terjadi sanggahan atas isi siaran
dan/atau berita.
(2) Ralat...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Ralat atau pembetulan wajib dilakukan dalam waktu
selambat-lambatnya 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam
berikutnya atau pada kesempatan pertama pada ruang mata acara
yang sama, dan dalam bentuk serta cara yang sama dengan
penyampaian isi siaran dan/atau berita yang disanggah.
(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak
membebaskan lembaga penyiaran dari tanggung jawab atau tuntutan
hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ralat atau pembetulan, diatur
dengan Keputusan Menteri.
