UU
PENYIARAN
Pasal 53
(1) Penyelenggara penyiaran wajib menghormati dan menjunjung tinggi
Kode Etik Siaran yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi
lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, sebagai panduan dalam pelaksanaan
siaran.
(2) Untuk menjaga terlaksana dan dihormatinya Kode Etik Siaran,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), organisasi lembaga
penyiaran dan organisasi profesi penyiaran membentuk Dewan
Kehormatan Kode Etik Siaran.
Bagian Ketiga
Wajib Ralat
