UU
PENYIARAN
Pasal 52
(1) Penyelenggara penyiaran wajib senantiasa berusaha agar
pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Siaran...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata,
dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Bagian Kedua
Kode Etik Siaran
