UU
PENYIARAN
Pasal 51
(1) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran
Swasta dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pemerintah.
(2) Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi
kinerja teknik yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jasa tambahan
penyiaran, standar sistem, dan kinerja teknik diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
