UU
PENYIARAN
Pasal 50
(1) Perangkat khusus penerima siaran sebgaia alat bantu untuk
penerimaan siaran dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk
keperluan komersial dan nonkomersial.
(2) Penggunaan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan
komersial dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum
Indonesia dengan ketentuan:
- memiliki...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
memiliki izin yang diberikan oleh Pemerintah;
memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus
penerima siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Belas
Jasa Tambahan Penyiaran
