UU
PENYIARAN
Pasal 49
(1) Pemerintah mengatur penggunaan sistem pemancaran radio dan
televisi dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran
radio dan televisi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Belas
Perangkat Khusus Penerima Siaran
