Pasal 48
(1) Setiap lembaga penyiaran wajib menggunakan sarana teknik siaran
yang sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja
teknik yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Setiap...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan penggunaan sarana
teknik yang telah dibuat di dalam negeri, sejauh telah terbukti
sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja teknik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasarkan hasil pengujian
lembaga yang berwenang.
(3) Setiap lembaga penyiaran swasta wajib menyediakan sarana dan
prasarana sendiri sehingga mampu melaksanakan siaran secara
mandiri sebagaimana layaknya sebuah lembaga penyiaran.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana teknik siaran, standar
sistem, dan kinerja teknik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
