UU
PENYIARAN
Pasal 18
Ayat (1) Yang dimaksud dengan berkoordinasi dalam ayat ini adalah upaya bersama dengan instansi terkait melalui mekanisme perizinan satu atap untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Karena Undang-undang ini mengatur, mengarahkan, membina, dan mengendalikan penyiaran yang mempunyai kaitan erat dengan penggunaan frekuensi dan sarana pemancaran serta transmisi, maka mekanisme perizinan satu atap sangat diperlukan.
Ayat (2) Cukup jelas
