Pasal 17
Ayat (1) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah hak untuk penyelenggaraan penyiaran radio atau penyiaran televisi. Pemberian izin tersebut dikaitkan dengan tanggung jawab pembinaan isi siaran yang harus disesuaikan dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran di Indonesia.
Ayat (2)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan dapat diperpanjang dalam ayat ini adalah perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang didasarkan pada hasil evaluasi atas kinerja Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan.
Pada setiap kali perpanjangan, jangka waktu izin penyelenggaraan penyiaran diberikan maksimum 5 (lima) tahun untuk penyelenggaraan penyiaran radio dan maksimum 10 (sepuluh) tahun untuk penyelenggaraan penyiaran televisi.
Ayat (3) Format stasiun adalah ciri atau karakteristik suatu stasiun penyiaran radio berdasarkan bagian dominan dari isi siaran secara keseluruhan yang penetapannya dikaitkan dengan kebutuhan dan keinginan khalayak sasaran yang akan dijangkau oleh stasiun tersebut.
Penerapan yang menyangkut format stasiun radio diberlakukan secara bertahap sesuai dengan hasil penelitian dan kebutuhan.
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah izin penyelenggaraan penyiaran diperjualbelikan yang dapat mengakibatkan lembaga penyelenggara penyiaran berada di bawah penguasaan perseorangan atau badan hukum tertentu.
Larangan dalam ayat ini juga mencakup larangan penyelenggaraan penyiaran oleh pihak yang bukan pemegang izin penyelenggaraan penyiaran, atau sebagian atau seluruh saham lembaga penyiaran dipindahtangankan kepada pihak lain.
Ayat (6) Cukup jelas
Pasal 18…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
