Pasal 16
Ayat (1) Peta lokasi stasiun penyiaran radio adalah peta persebaran lokasi stasiun radio, yang dianggap ideal untuk beroperasi dan berkembang dalam menyelenggarakan siarannya disuatu wilayah tertentu dengan jangkauan wilayah siaran lokal.
Peta lokasi stasiun penyiaran radio dimaksud disusun berdasarkan pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah jangkauan siaran, dan tersedianya frekuensi yang tidak menimbulkan gangguan penerimaan siaran radio antarstasiun penyiaran di suatu wilayah jangkauan siaran.
Dalam rangka pemberian izin penyelenggaraan penyiaran radio, peta lokasi stasiun penyiaran radio dimaksud dijadikan acuan, di samping juga memperhatikan format stasiun serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah jangkauan siaran.
Peta lokasi stasiun penyiaran radio dan jumlah dari setiap format stasiun dibuat dan disempurnakan dalam waktu atau periode tertentu dengan memperhatikan pertimbangan dari BP3N.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Programa/saluran siaran yang dimaksud pada ayat ini, untuk radio adalah programa/saluran siaran lokal, sedangkan untuk televisi adalah programa/saluran siaran nasional.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan dalam keadaan tertentu dalam ayat ini adalah suatu keadaan yang menyebabkan Lembaga Penyiaran Pemerintah tidak dapat menyiarkan sendiri peristiwa penting yang perlu diketahui oleh masyarakat internasional.
Keadaan tersebut dapat terjadi karena tidak berfungsinya sarana penyiaran atau kurang memadainya peralatan yang dimiliki Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Hal itu dapat juga disebabkan oleh keadaan yang memerlukan pengerahan seluruh potensi penyiaran karena berlangsungnya peristiwa nasional atau internasional yang perlu disiarkan secara luas dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Yang dimaksud dengan mendukung dalam ayat ini adalah melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah kepada Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyelenggarakan siaran tertentu yang seharusnya diselenggarakan sendiri oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah. Dalam hal ini, kendati dan tangung jawab penyiaran tetap berada pada Lembaga Penyiaran Pemerintah.
