Pasal 19
(1) Lembaga Penyiaran Swasta menetapkan pemimpin dan
penanggungjawab penyelenggara penyiaran yang mencakup:
pemimpin umum;
penanggung jawab siaran;
penanggung jawab pemberitaan;
penanggung jawab teknik;
penanggung jawab usaha.
(2) Khusus bagi Lembaga Penyiaran Swasta radio, pemimpin dan
penanggung jawab penyelenggara penyiaran sekurang-kurangnya
terdiri dari:
- pemimpin...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pemimpin umum;
penanggung jawab siaran;
penanggung jawab pemberitaan.
(3) Pemimpin dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dijabat oleh warga negara
Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan
putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.
(4) Pertanggungjawaban hukum pemimpin umum Lembaga Penyiaran
Swasta dapat dilimpahkan secara tertulis kepada penanggung
jawab, sesuai dengan bidang pertanggungjawaban masing-masing.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, tanggung jawab,
dan pelimpahan tanggung jawab pemimpin dan penanggung jawab
penyelenggara penyiaran siaran diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
