Pasal 20
Penyelenggara siaran khusus mempunyai karakteristik yang khas dibandingkan dengan penyelenggara penyiaran.
Penyelenggara siaran khusus pada dasarnya hanya menyalurkan siaran radio, siaran televisi, audiovisual, atau informasi secara interaktif atau tidak interaktif. Materi siaran atau layanan informasi yang disalurkan hanya dapat diterima oleh masyarakat dengan menggunakan perangkat khusus penerima siaran.
Penyelenggara siaran khusus terbagi atas penyelenggara siaran/audiovisual, penyalur siaran, dan penyelenggara jasa layanan informasi, yang masing-masing memiliki jenis penyiaran yang berbeda.
Sebagai penyelenggara siaran, lembaga penyelenggara hanya memancarkan dan/atau menyalurkan materi siaran yang diperoleh dari lembaga lain.
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan kebutuhan kehidupan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan penyelenggara siaran diberi izin untuk melakukan kegiatan siaran dengan menyediakan sendiri materi siaran secara terbatas untuk disalurkan.
Sebagai penyalur siaran, lembaga penyalur siaran hanya menyalurkan siaran yang diterima dan/atau disediakan oleh lembaga penyelenggara siaran lain dan tidak diperkenankan menyelenggarakan penyiaran.
Sebagai penyelenggara jasa layanan informasi, lembaga penyelenggara pada dasarnya hanya menyalurkan materi informasi yang diperoleh dari lembaga lain dan secara terbatas dapat menyediakan sendiri materi informasi yang diperlukan.
