UU
PENYIARAN
Pasal 21
Badan hukum izin penyelenggaraan siaran khusus yang dimaksud dalam pasal ini adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan siaran khusus dengan izin tersendiri, yang terpisah dari izin Lembaga Penyiaran Swasta.
Pasal 22…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
