UU
PENYIARAN
Pasal 22
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) serta
Pasal 18, berlaku pula bagi Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.
(2) Lembaga...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus seperti tersebut dalam Pasal
20 wajib menyelenggarakan sensir internal terhadap semua isi
siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan.
