Pasal 23
Ayat (1) Siaran berlangganan melalui satelit yang hanya dapat diterima -- didengar atau ditonton -- oleh khalayak dengan menggunakan perangkat khusus penerima siaran, dan dengan membayar imbalan dalam bentuk biaya langganan atau imbalan biaya langsung untuk acara tertentu. Siaran berlangganan melalui satelit mempunyai keunggulan dibandingkan dengan siaran berlangganan lainnya karena jangkauan siarannya mencakup wilayah nasional dan sebagian wilayah internasional.
Keharusan menggunakan sarana pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia dengan mengutamakan satelit Indonesia dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian isi siaran melalui sensor internal dengan menunda beberapa saat siaran yang disalurkan dari luar negeri.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3)…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Perkembangan dan kemajuan teknologi memungkinkan siaran Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus berlangganan melalui satelit dapat diterima oleh alat penerima siaran radio/televisi tanpa berlangganan.
Oleh karena itu, lembaga Penyelenggara Siaran Khusus dimaksud harus menerapkan dan mengembangkan teknologi agar siarannya hanya dapat diterima oleh alat penerima siaran radio/televisi berlangganan.
