Pasal 24
Ayat (1) Agar penyelenggara siaran berlangganan tidak semata-mata mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siarannya dan agar jangan hanya menjadi media penyebarluasan budaya asing, maka siaran yang berasal dari luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalurkan siaran yang bersumber dari produksi dalam negeri dalam suatu perbandingan yang serasi.
Untuk memungkinkan terdapatnya acara siaran produksi dalam negeri yang berkualitas dijadikan saluran siaran berlangganan, perbandingan yang dianggap realistis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri.
Bilamana jumlah saluran yang dapat diselenggarakan jumlahnya kurang dari 10 (sepuluh) saluran siaran, penyelenggara siaran berlangganan tetap wajib menyalurkan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.
Ayat (2) Agar penyelenggara siaran berlangganan tidak semata-mata mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siarannya dan agar jangan hanya menjadi media penyebarluasan budaya asing, maka siaran yang berasal dari luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalurkan siaran yang bersumber dari produksi dalam negeri dalam suatu perbandingan yang serasi. Untuk memungkinkan terdapatnya acara siaran produksi dalam negeri yang berkualitas dijadikan saluran siaran berlangganan, perbandingan yang dianggap realistis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 5 (lima) saluran siaran produksi luar negeri.
Bilamana…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bilamana jumlah saluran yang dapat diselenggarakan jumlahnya kurang dari 5 (lima) saluran siaran, penyelenggara siaran berlangganan tetap wajib menyalurkan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.
Ayat (3) Apabila berdasarkan hasil penelitian ternyata materi siaran produksi dalam negeri telah berkembang, perbandingkan siaran produksi dalam negeri dengan siaran produksi luar negeri perlu disesuaikan oleh Pemerintah, sehingga secara bertahap saluran siaran produksi dalam negeri dapat semakin meningkat jumlahnya.
