UU
PENYIARAN
Pasal 7
Ayat (1) Mengingat bahwa penyiaran mempunyai peran strategis dalam upaya memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencerdaskan kehidupan bangsa, memantapkan budaya nasional dan stabilitas nasional, maka penyiaran merupakan sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, penyiaran perlu dikuasai oleh negara.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan Pemerintah didampingi oleh BP3N adalah bahwa Pemerintah bekerja sama dengan BP3N untuk membina dan mengendalikan pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.
