UU
PENYIARAN
Pasal 6
Huruf a Penyiaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan agar lembaga penyiaran melalui acara siarannya dapat menumbuhkan sikap kerja keras, disiplin, menghargai prestasi, berani bersaing, kreatif, dan tanggap terhadap perubahan, mendorong budaya belajar dan budaya ingin maju, serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Huruf b Cukup jelas
Huruf c…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c Cukup jelas
Huruf d Cukup jelas
Huruf e Cukup jelas
Huruf f Cukup jelas
