UU
PENYIARAN
Pasal 46
(1) Lembaga penyiaran wajib menyusun pola acara.
(2) Lembaga penyiaran wajib membuat penggolongan acara siaran
yang memuat jenis, tujuan, dan maksud acara siaran tersebut.
(3) Waktu penyiaran mata acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
disesuaikan dengan masyarakat sasaran, kecuali untuk acara-acara
tertentu yang terpilih.
(4) Pola acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus
mendapat rekomendasi dari BP3N.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola acara, penggolongan acara
dan waktu penyiaran mata acara, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Belas
Wilayah Jangkauan Siaran
