UU
PENYIARAN
Pasal 71
Barangsiapa tanpa izin melakukan kerja sama pemancaran siaran dengan lembaga penyiaran asing di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
