UU
PENYIARAN
Pasal 28
Lembaga-lembaga penyiaran wajib menumbuhkan dan mengembangkan kerja sama serta iklim usaha yang sehat untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan yang dapat merugikan pelayanan siaran bagi masyarakat.
Pasal 29…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
