Pasal 27
(1) Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia.
(2) Lembaga Penyiaran Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran
secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan
izin Pemerintah.
(3) Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara
tidak tetap dari Indonesia dapat membawa perangkat pengiriman ke
satelit setelah memperoleh izin Pemerintah.
(4) Lembaga...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Lembaga Penyiaran Asing dapat membuka perwakilan atau
menempatkan koresponden untuk melakukan kegiatan jurnalistik di
Indonesia dengan izin Pemerintah.
(5) Lembaga Penyiaran Asing dan Kantor berita asing yang melakukan
kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara
langsung maupun dalam bentuk rekaman video, harus mengikuti
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Lembaga Penyiaran Asing yang menyewa fasilitas transmisi ke
satelit dan transponder satelit Indonesia untuk siaran internasional
dapat melakukan pengiriman siarannya dari Indonesia berdasarkan
izin Pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan kegiatan Lembaga
Penyiaran Asing di Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Hubungan Antarlembaga Penyiaran
