UU
PENYIARAN
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, syarat dan tata cara memperoleh izin serta biaya perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 22 dan jangka waktu berlakunya izin serta perpanjangan izin diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Lembaga Penyiaran Asing
