UU
PENYIARAN
Pasal 29
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "wadah kerja sama lembaga" adalah organisasi lembaga penyiaran untuk meningkatkan penyelenggaraan penyiaran sehingga siaran yang disajikan sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran.
Yang dimaksud dengan wadah kerja sama profesi adalah organisasi para praktisi bidang penyiaran untuk meningkatkan profesionalisme para anggotanya sehingga mampu mendukung upaya memajukan dunia penyiaran.
Ayat (2) Cukup jelas
