UU
PENYIARAN
Pasal 30
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan mewakili Indonesia dalam ayat ini adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta untuk menghadiri forum dan/atau menjadi anggota badan penyiaran di tingkat internasional atas nama Republik Indonesia. Dalam…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam forum dan badan tertentu yang mensyaratkan Pemerintah sebagai peserta atau anggota penuh, Indonesia dapat diwakili oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan dalam hal ini Lembaga Penyiaran Swasta dapat diikutsertakan sebagai anggota biasa.
Ayat (3) Cukup jelas
